Sebagai konsekuensi logis dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, saat ini hukum Islam menghadapi tantangan serius di era Global. Untuk menjawab berbagai permasalahan baru tersebut, para ahli hukum tidak bisa hanya mengandalkan ilmu tentang fikih yang terdapat dalam buku-buku klasik. Selain karena kemampuannya yang terbatas dalam menjangkau masalah baru, ada beberapa pendapat yang dinilaiā¦